Kuat Dugaan di Kriminalisasi,Tim Pengacara Kantor Law Firm YK & Partner Siap Kawal Sidang Perdana Prapid Bripka Alek Sander

    Kuat Dugaan di Kriminalisasi,Tim Pengacara Kantor Law Firm YK & Partner Siap Kawal Sidang Perdana Prapid Bripka Alek Sander
    YK Law Firm Partners Pengacara Alek Sandar

    Pekanbaru, Riau, Sidang pertama gugatan pra peradilan yang diajukan oleh Bripka Alek Sander dijadwalkan pada hari Senin tanggal 2 Januari 2023 jam 10.09 Wib, Selasa 27/12/22)

    Gugatan pra peradilan Bripka Alek Sander terkait keabsahan penangkapan dirinya yang dilakukan oleh Kasat Narkoba Polres Rohil tersebut akan didampingi oleh Penasehat Hukum yang  dikenal di masyarakat Riau ataupun Indonesia seperti DR Yudi Krismen, US, SH, MH, Aga Khan, SH, MH, Alfikri SH, MH, Aditya Fachrurozi, SH, Yulia Anggraini Saragih, SH.

    Melalui sidang gugatan pra peradilan tersebut, diharapkan dapat memberikan keadilan yang seadil - adilnya bagi klien kami Bripka Alek Sander, kata DR Yudi Krismen kepada awak media

    "Melalui sidang gugatan prapid Bripka Aleksander dengan pihak tergugat Polres Rohil ini, kita hanya berharap dapat memberikan keadilan yang sebenar-benarnya bagi klien kami. Jangan ada lagi tindakan yang melanggar aturan hukum yang berlaku atau zalim. Melalui sidang ini, kita akan dapat mengetahui kebenaran melalui pengadilan, " sebut DR YK

    Lanjut DR YK, tim kita yaitu saudara Aga Khan, SH, MH yang pernah mem pra peradilan kan Lembaga Tinggi KPK akan turut hadir dalam sidang perdana tersebut dan diperkirakan diawal bulan Januari 2023 akan datang dari Jakarta. Kita bertiga selaku Penasehat Hukum Bripka Alek Sander akan berjuang sepenuhnya untuk mengungkap fakta kebenaran dari kasus ini.

    YK juga mengatakan, salah Satu hal yang akan diuji adalah, pihak Kepolisian bagian Sat Narkoba yang tidak mengindahkan ada putusan pengadilan dalam perkara yang sama, ada pencabutan BAP disidang, tapi tetap dipakai sebagai dasar menahan atau menetapkan tersangka klien kami, padahal pada awal pihak kordinasi pihak Polres sudah mengetahui putusan tersebut. 

    PH, Peradilan ini adalah upaya kami untuk mengetahui kalau penahanan dan penetapan tersangka belum memenuhi rasa keadilan dan bukti-bukti semua pun sudah bukan merupakan alat bukti yang sah lagi dimata hukum, tindakan sewenang-wenang penyidik harus dilawan agar masyarakat Rohil mendapatkan keadilan, tutup Yudi Krismen 


    Editor Rahmad Panggabean
    Sumber YK & Law Firm Partners 

    hukum
    Rahmad Panggabean

    Rahmad Panggabean

    Artikel Sebelumnya

    Aroma Tidak Sedap Sekitar Jl Guna Karya...

    Artikel Berikutnya

    Kuat Dugaan Dikriminalisasi,Law Firm YK...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tony Rosyid: Ikut Pilgub Jakarta, Anies Disambut Antusias Para Pendukungnya
    Bakamla RI Persiapkan Patroli Terkoordinasi "Operasi Gannet-8"
    Agar Berjalan Dengan Lancar Dan Tertib, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Pantau Dan Monitoring Kegiatan Pasar Murah
    Gerakan 'Honai To Honai' Satgas Yonif 115/ML Bantu Kesulitan Masyarakat Kampung Wuyuneri 
    Serda Abraham Terus Motivasi Peternak Sapi Binaan Dalam Peningkatan Ketahanan Pangan Wilayah Sektor Peternakan