Minyak Solar Bersubsidi Diisi ke Truk Roda Sepuluh Hingga Duaratus Liter di SPBU Tenayan Raya

    Minyak Solar Bersubsidi Diisi ke Truk Roda Sepuluh Hingga Duaratus Liter di SPBU Tenayan Raya
    Minyak Solar Bersubsidi Diisi ke Truk Roda Sepuluh Hingga Duaratus Liter di SPBU Tenayan Raya

    Pekanbaru, - SPBU Nomor 14.282.630 Jalan Lintas Timur Sumatera, Tenayan Raya, Kota Pekanbaru kerap melakukan penyelewengan Minyak Solar Bersubsidi Dengan mengisi minyak solar subsidi ke mobil truk roda 10 tangki mobil hingga 200 liter

    Melihat hal itu, awak media langsung mempertanyakan kepada pengawas SPBU 14.282.630 Eka mengatakan."saya mengisi untuk mobil roda 10 (sepuluh) kalau Lanjutkan aja bos kuDari media mana rupa nya abg?Karena mobil nya sudah penuh gk mungkin di isi 500, krna sewaktu masuk spbu mobil masih ada isinya.Jadi mau di isi 500 susanya kemana bg.

    Biar oknum nya kena, sudah jelas kalalau semua ada aturan sesuai pertamina anda menuduh apa buktinya pajero bodong mengisi bg, bisa dipertangung jawabkan omongan nya saya tidak lari, saya mau mengurus kantor pergantian sif Terimakasih, Tampilkan ya bg, tapi yg real ya jgn hoax."ucap Eka kepada awak media

    Padahal awak media jelas melihat sewaktu Eka pengawas spbu menekan nozel sampai 2 kali, awak media pernah melihat SPBU 14.282.630 mengisi mobil jenis pajero yang sudah dimodifikasi dan mengisi minyak solar bersubsidi dengan menggunakan Jerigen.

    Sedangkan Pertamina sudah membuat aturan tentang larangan konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

    Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh undang-undang. Bagi SPBU yang membantu memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 milyar.

    Selain itu SPBU 14.282.63.juga diduga ikut membantu penimbunan Solar bersubsidi bererti keguatan tersebut sudah melanggar Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:Dipidana sebagai pembantu kejahatan:mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

    Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

    Diduga spbu telah tidak mematuhi aturan dan prosedur yang telah di tetapkan pemerintah, oleh karna itu awak media meminta pihak terkait agar segera menindak dan memembari sanksi terhap spbu tersebut, seperti pimpinan pertamina bidang pemasaran agar memanggil dan memberi sanksi kepada pihak spbu.(Mulyadi).

    Pekanbaru Riau
    Mulyadi

    Mulyadi

    Artikel Sebelumnya

    Polemik Mendera Ketua LAMR, Sahrin Pun Mengingau...

    Artikel Berikutnya

    Pekanbaru - Bali Asmara Subuh Semakin Meresahkan...

    Komentar

    Berita terkait