Rohil, Riau, 02/01/2023, - Agenda sidang pertama perkara praperadilan Nomor 06/Pid.Pra/2022/PN.RHL yang dijadwalkan pada pukul 10:00 Wib tanggal 02 Januari 2023 harus ditunda dan dilanjutkan pada tanggal 09 Januari 2022.
Tim Kuasa Hukum AS bersama rekan dari Pekanbaru sengaja datang 1 jam lebih awal untuk menghadiri agenda Agenda sidang pertama perkara praperadilan tersebut.
Kami selaku kuasa hukum patut menduga bahwa termohon Polres Rohil dan jajaran minim persiapan dalam menghadapi gugatan perkara Praperadilan AS sehingga takut menghadiri sidang praperadilan perdana ini.
Hal tersebut dibuktikan dengan adanya surat pemberitahuan tidak dapat menghadiri sidang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir.
Surat pemberitahuan tersebut menjadi dasar bagi Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir untuk menunda Sidang Praperadilan.
Jika dilihat, jarak antara Polres Rohil dengan Pengadilan Negeri Rohil tidak terlalu jauh. Bahkan bisa ditempuh dengan jalan kaki, lucunya lagi, memasukkan surat penundaan sidang bisa, namun menghadiri sidang justru berhalangan hadir.
Padahal Preperadilan ini seharusnya dimaknai sebagai sarana pertanggungjawaban atas tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap klien kami AS.
Tim Kuasa Hukum
Dr. Yudi Krismen, SH., MH.
Aga Khan, SH., MH.
Alfikri, SH., MH.
Aditya Fachrurrozi
Editor Rahmad Panggabean