Pekanbaru, Riau Sabtu, 17/12/2022, Kasus yang menimpah Alexander, hari ini akan digelar perkara yang akan dipimpin langsung oleh Bidkum Polda Riau Kasus Alexander yang dituduh akan melakukan transaksi Sabu sebanyak 2 Kg, dari hasil fakta persidangan hingga putusan sidang di Pengadilan Negri Rohil, dia tidak terbukti bersalah.
Untuk diketahui, Alexander anggota Polisi yang bertugas di Panipahan diduga turut dilibatkan oleh oknum unit narkoba Polres Rohil yang diduga dimotori oleh Aseng dan Dedi dalam sekenario perkara yang menimpah Sandi warga Panipahan. Sekenario yang diduga ingin memakan tim seprofesinya ternyata tidak semulus aspal jalan tol.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
"Lex, kau harus jawab jujur sejujurnya kalau saya tanya. Siap bang, " kata Dr. Yudi Krismen, meniru. Jum'at (16/12) malam.
Setelah panjang dan lebar Alexander menjelaskan kepada pengacara yang juga mantan anggota Polisi di Mapolda Riau itu, akhirnya Alexander mendapat pencerahan karena Alexander sudah menerima surat pemecatan tidak terhormat beberapa hari lalu di Mapolda Riau.
"Saya sangat prihatin dengan Alexander, masih ada dijaman yang sudah canggih begini oknum polisi seperti Aseng sm Dedi di Polres Rohil sana, " ujar Dr. YK sapaan akrabnya saat dikonfirmasi awak media ini.
"Dedi ini diduga dendam kesumat dengan Alex yang sejak lama. Dan si Aseng ini geram liat Alex karena mertuanya sering ditagih hutang piutangnya. Hasil kesimpulan kita, disinilah puncak permasalahan hingga melebar seperti ini, " paparnya.
Karena kezaliman sangat nampak disini, Dr. YK langsung berkomunikasi dengan pengacara kondang Jakarta, Agakhan, SH, MH., Karena menurutnya, sang sahabat itu harus turun gunung ke Riau agar bersama-sama menumpas kezoliman yang sangat nampak dalam perkara yang menjerat Alexander.
"Siap, kita akan turun ke Riau besok. Kita akan bantu sampai ke Mapolda Riau bersama, " kata Dr. YK meniru.
Selain itu, dari hasil keterangan kliennya Dr. YK juga memaparkan keterlibatan-keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. M. Maliki warga Rohil salah satunya disebut-sebut telah menerima uang senilai Rp. 750 juta dari Alexander.
Masih lanjut Dr. YK, Maliki minta Rp1 M sama Alex saat itu. Dia cuma menyanggupi Rp 750 juta. Alex meminta bantuan kepada Maliki karena Maliki dinilai Alex memiliki hubungan dekat dan baik kepada Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto
"Ada 1M bisa ku bantu Lex. Alex hanya sanggup mencarikan uang sebanyak Rp.750 juta dan diberikan kepada Maliki, " kata Dr. YK meniru.
"Maliki kemaren sudah mengembalikan sedikit uang itu. Sisanya masih banyak lagi. Total berapa sisanya, nanti kita perjelas dengan klien kita, " katanya.
Sementara, M. Maliki saat dikonfirmasi via WA selulernya pada Jum'at malam, belum merespon atas pertanyaan yang awak media ini pertanyakan guna perimbangan berita hingga berita ini terbit.
Eks Kapolres Rohil, Nurhadi juga belum membalas pertanyaan yang awak media ini pertanyakan. Hingga berita ini terbit.
Alexander korban kezoliman itu kini tengah ditahan di Mapolres Rohil yang diduga tanpa alasan yang jelas. Sementara, hasil putusan PN Rohil, Alexander dinyatakan tidak bersalah atau terlibat atas perkara yang menimpah Sandi.
"Alex ditangkap saat mengantar surat Banding atas PTDH ke Mapolres Rohil kemarin. Hari Sabtu ini (17/12) Kapolda Riau padahal akan langsung gelar perkara. Kita meminta agar Pak Kapolda Riau menjadi hakim terbaik dan memberi efek jera kepada oknum-oknum polisi yang nakal itu, " katanya.
Untuk diketahui juga, oknum polisi Polres Rohil bernama Dedi dan Aseng baru-baru ini menjalani pemeriksaan oleh Tim Paminal Mabes Polri atas berbagai aksi sadisnya dalam menjerat masyarakat dengan menempelkan narkoba.
Usai rundingan dengan korban, uang yang diduga mereka raup bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta.**
Editor : Redaksi
Sumber : Dr. Yudi Krismen, SH., MH