Bersama Kuasa Hukum Aga Khan dan Al Fikri, Masyarakat Inhu Gugat PT SWP

    Bersama Kuasa Hukum Aga Khan dan Al Fikri, Masyarakat Inhu Gugat PT SWP

    Inhu, Pekanbaru, - Kuasa Hukum  Aliansi Masyarakat Indragiri Hulu Menggugat yakni Aga Khan, SH., MH. dan Alfikri SH., MH akan mengirimkan Somasi kepada Sekretaris Daerah Indragiri Hulu (Sekda Inhu) perihal kepastian realisasi pertanggungjawaban dari dari PT Sinar Widita Pamarta (SWP) terhadap tuntutan masyarakat.

    Hal ini tidak merupakan respon atas tidak seriusnya Sekda Inhu mengawal tuntutan masyarakat terhadap PT.SWP. Mengingat pada tanggal 30 Mei 2023, Aliansi Masyarakat Indragiri Hulu Menggugat telah diundang oleh Pemkab Inhu melalui Sekda di Kantor Bupati Indragiri Hulu untuk untuk membahas dan menindaklanjuti realisasi pertanggungjawaban dari dari PT. SWP terhadap tuntutan masyarakat.


    Hasil dari Mediasi tersebut antara kewajiban ganti kerugian kepada warga sejumlah 16 KK akibat lahan seluas 64 hektare dikuasai perusahaan PT. SWP sejak tahun 2010 harus direalisasikan paling lambat hari kamis tepatnya tanggal 01 Juni 2023. Selanjutnya kewajiban membangun kebun plasma seluas 20% untuk masyarakat tempatan akan diberikan jangka waktu sesingkatnya kepada PT.SWP. lebih lanjut mengenai yang 20 %, agar segera dibentuk koperasinya dan mendata nama2 masyarakat yang berhak mendapatkan lahan plasma yg 20 % tersebut. Sekda Inhu harus segera mengambil tindakan untuk mengeluarkan lahan inti PT.SWP tersebut untuk masyarakat terutama masyarakat desa Pasir Keranji yang terdiri dari 16 kepala keluarga.


    Srkda harus segera mengeluarkan lahan inti PT.SWP minimal 20 % utk masyarakat tempatan yang dikelola oleh koperasi yang dibentuk oleh masyarakat dengan diketahui oleh kadesnya.

    Adapun inti dari somasi yang akan dikirimkan adalah memberikan peringatan keras kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu bahwa hingga saat ini PT.SWP belum melaksakan satupun dari kewajiban yang telah disepakati. Menagih komitmen Pemda melalui Sekda terkait dengan konsekuensi jika PT.SWP tidak melaksanakan kewajibanya, akan dilakukan penghentian operasional. Namun ternyata juga tidak dilaksanakan.

    Aga Khan selaku kuasa hukum juga mengingatkan bahwa Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu memiliki kewajiban dalam memberikan mendorong terlaksananya kewajiban PT. SWP kepada Masyarakat.

    Jika Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, mengabaikan SOMASI ini, maka kami sebagai kuasa hukum akan segera melakukan upaya hukum secara Perdata maupun Pidana sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku tegas Aga Khan.

    Rahmad Panggabean 

    pt swp
    Rahmad Panggabean

    Rahmad Panggabean

    Artikel Sebelumnya

    KNPI Riau Bongkar Misteri Kasus di PT SWP,...

    Artikel Berikutnya

    UMRI Lepas 52 Mahasiswa KKN ke Suku Talang...

    Komentar

    Berita terkait